Biadab! PTPN 1 Regional 7 Hancurkan Puluhan Rumah Warga Desa Natar Lampung Selatan

REDAKSI SUMSEL

- Redaksi

Senin, 6 Januari 2025 - 00:46 WIB

5057 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Selatan – Baranewssumsel.com, Puluhan rumah warga di Desa Natar, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, rata dengan tanah setelah dihancurkan oleh PTPN 1 Regional 7. Tindakan tersebut dilakukan dengan dalih melaksanakan penetapan eksekusi dari Pengadilan Negeri Kalianda tertanggal 31 Desember 2024.

Namun, berdasarkan pantauan media dan dokumen hukum, penetapan eksekusi dengan nomor 2236/PAN.W9.U4/HK.02.XII/2024 menetapkan objek eksekusi berada di Desa Sidosari, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, yang dijadwalkan pada Selasa, 31 Desember 2024, pukul 09.00 WIB. Fakta di lapangan justru berbeda, eksekusi dilakukan di Desa Natar, yang tidak sesuai dengan lokasi yang tertulis dalam penetapan tersebut.

Pada Sabtu, 4 Januari 2025, PTPN 1 Regional 7 menghancurkan puluhan rumah warga di Desa Natar dengan menggunakan eksavator, berdasarkan surat perintah pengosongan yang dikeluarkan oleh pengacara perusahaan tersebut. Meski warga berusaha mencegah, upaya mereka tidak dihiraukan karena eksekusi diduga dibekingi oleh sejumlah oknum aparat Polri dan TNI. Akibatnya, warga hanya bisa menangis menyaksikan rumah mereka diratakan dengan tanah.

Tim penasihat hukum (PH) warga, yang baru ditunjuk pada 4 Januari 2025, menyatakan akan segera mengambil langkah hukum. Mereka berencana melaporkan pihak-pihak yang terlibat dalam perusakan rumah warga ke pihak berwenang. Selain itu, laporan terhadap oknum aparat Polri akan diajukan ke Propam, sedangkan oknum anggota TNI akan dilaporkan ke Denpom.

“Kami akan bersurat kepada Presiden Prabowo Subianto agar perkara ini mendapatkan atensi khusus. Tindakan ini sangat jelas melanggar hukum dan melukai hati rakyat,” ujar Moch Ansory, S.H., pengacara dari Law Mas, didampingi Ujang Kosasih, S.H., dalam keterangannya kepada media.

PH warga berpendapat, PTPN 1 Regional 7 melakukan kekeliruan yang Fatal. Lebih lanjut, Moch Ansory menjelaskan, “Kasus ini sangat menarik. Berdasarkan dokumen yang kami terima dari klien, PTPN mengeksekusi rumah warga dengan mengacu pada HGU Nomor 16/1997 yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Selatan, dengan objek HGU di Desa Rejosari. Sementara itu, Surat Eksekusi dari Pengadilan Negeri Kalianda menyebutkan objek eksekusi ada di Desa Sidosari. Namun, yang dieksekusi oleh PTPN adalah rumah warga di Desa Natar. Luar biasa! Sungguh aneh bin ajaib!”

Harapan Warga dan Tuntutan Keadilan.
Warga korban perusakan mendesak keadilan ditegakkan. Mereka menilai tindakan PTPN 1 Regional 7 mencerminkan lemahnya koordinasi serta ketidakpatuhan terhadap hukum. Selain salah objek eksekusi, warga juga merasa tindakan tersebut dilakukan dengan cara-cara yang tidak manusiawi.

Pemerintah dan aparat hukum diharapkan segera turun tangan untuk menyelesaikan konflik ini. Penegakan hukum yang tegas diperlukan agar hak-hak warga tidak terusik oleh tindakan sepihak yang tidak sesuai prosedur.

Kasus ini menyoroti pentingnya ketelitian dalam pelaksanaan eksekusi, terutama menyangkut hak warga. Pemerintah diminta memastikan setiap tindakan eksekusi dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku, tanpa memihak atau merugikan rakyat kecil.

Sumber: Rilis PH Warga Natar

Berita Terkait

Bea Cukai Tembilahan Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir
Makin Parah Kongkalikong Para Pejabat Korup Dinegeri ini Pegawai Dinkes & Disdik Serta Kades se-Kabupaten Pringsewu Kompak Lindungi Sang Kapolres
Menanti Ketidakpastian Tindak Lanjut Laporan PPWI atas Dugaan Korupsi Dana Hibah BUMN: Skandal yang Mengguncang PWI
Acara Pisah Sambut Camat Tanjung Raja & Berbuka Puasa Bersama Berjalan Hikmat
Ketua DPC PPWI Ogan Ilir Kutuk Keras Pejabat Koruptor !! “Pemerintah Hanya Menambah Beban Rakyat”
Viral Dimedsos!, Kades Ulak Segelung Ditikam Seorang Warga, Motif Penusukan Masih Didalami Polisi
Kepala SMAN 2 Indralaya Utara Mengucapkan Selamat & Sukses Atas Pelantikan Bupati & Wakil Bupati Ogan Ilir Masa Periode 2025-2030
MKKS Kabupaten Ogan Ilir Gelar Sosialisasi & Simulasi Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) Antisipasi Bencana Banjir & Karhutla

Berita Terkait

Rabu, 26 Maret 2025 - 09:53 WIB

Kapolres Damping Kunjungan Kompolnas Tinjau Kesiapan Operasi Ketupat 2025 di Polres Ogan Ilir

Rabu, 26 Maret 2025 - 09:32 WIB

RM, Kabid Baru IKP, Dituding Ubah SK Kerjasama Tanpa Koordinasi, PPWI OI Laporkan ke Bupati

Minggu, 23 Maret 2025 - 10:11 WIB

Segenap Keluarga Besar Kepala Desa Talang Tengah Laut Beserta Jajarannya Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446H-2025 M

Kamis, 20 Maret 2025 - 07:34 WIB

Segenap Keluarga Besar UPTD Puskesmas Rantau Panjang Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H-2025 M

Kamis, 20 Maret 2025 - 07:23 WIB

Kepala BPKAD Ogan Ilir Beserta Jajarannya Mengucapkan Selamat Hari Idulfitri 1446H-2025 M

Kamis, 20 Maret 2025 - 07:15 WIB

Kepala SMAN 2 Rambang Kuang Beserta Jajarannya Mengucapkan Selamat Hari Idulfitri 1446H-2025 M

Kamis, 20 Maret 2025 - 07:12 WIB

Pimpinan Beserta Jajarannya Bank Sumsel Babel Cabang Indralaya Ogan Ilir Mengucapkan Selamat Hari Idulfitri 1446H-2025 M

Kamis, 20 Maret 2025 - 04:40 WIB

Kepala SMAN 2 Tanjung Raja Beserta Jajarannya Mengucapkan Selamat Hari Idulfitri 1446H-2025

Berita Terbaru