Indralaya-Ogan Ilir, Penandatanganan Kesepakatan Kerjasama. Antara Kejaksaan Negeri Ogan Ilir Dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Ogan Ilir (PMD-OI( dalam Dokumen Sinergi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi. Bertempat di Gedung Bupati Pendopoan KPT, Tanjung Senai. Kamis, (24/04/2025).
Turut hadir dalam acara ini Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Ilir Eben Neser Silalahi, S.H., M.H., Asisten bidang pemerintahan serta PLT Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Ogan Ilir (PMD-OI) Dicky Syailendra, S.Sos, dan Inspektur Kabupaten Ogan Ilir Rusli, S.E., Ak., MM., yang memberikan arahan serta penjelasan terkait perjanjian kerja sama ini.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh empat (4) kecamatan (Kec. Pemulutan, Rantau Alai, Lubuk Keliat dan Payaraman), seluruh kepala desa empat kecamatan, serta perwakilan dari Inspektorat, Bagian Hukum, dan Bagian Kerjasama Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir.
Dalam sambutannya, Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar, S.H., M.Si, diwakili oleh Asisten bidang pemerintahan serta PLT Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Ogan Ilir (PMD-OI) Dicky Syailendra, S.Sos, menyampaikan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum serta pendampingan dalam penyelesaian permasalahan hukum yang berkaitan dengan perdata dan tata usaha negara di lingkungan pemerintahan desa.
“Kami berharap dengan adanya perjanjian kerja sama ini, setiap desa dapat lebih memahami aspek hukum dalam pengelolaan pemerintahan dan keuangan desa, sehingga dapat meminimalisir potensi permasalahan hukum di masa mendatang,” ujar Dicky.
Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir Eben Neser Silalahi, S.H., M.H., juga menekankan pentingnya pendampingan hukum dalam tata kelola desa.
“Melalui kerja sama ini, kami siap memberikan bantuan hukum, pendampingan, serta pertimbangan hukum bagi desa-desa di Kabupaten Ogan Ilir dalam menghadapi persoalan yang berkaitan dengan hukum perdata dan tata usaha negara, dengan aturan dan ketentuan berlaku” ungkapnya.
Sementara itu, Pemimpinan Inspektur Kabupaten Ogan Ilir yang baru, Bapak Rusli, S.E., Ak., MM.,
menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah daerah dan kejaksaan menjadi langkah strategis dalam mewujudkan pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.
“Kami mengajak seluruh kepala desa untuk memanfaatkan kerja sama ini sebagai bentuk dukungan dalam tata kelola pemerintahan desa yang baik,” tambahnya.
Penandatanganan perjanjian kerja sama ini merupakan langkah konkret dalam memperkuat komitmen antara desa dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Ilir dalam penanganan masalah hukum, sekaligus menjadi upaya preventif agar setiap kebijakan dan keputusan yang diambil oleh pemerintah desa tetap dalam koridor hukum yang berlaku.
Dengan adanya perjanjian kerja sama ini, diharapkan seluruh desa di Kabupaten Ogan Ilir dapat lebih optimal dalam menjalankan tugasnya serta memiliki pemahaman yang lebih baik dalam aspek hukum guna menciptakan pemerintahan desa yang lebih profesional, transparan, dan bertanggung jawab.
Sementara salah satu Kepala Desa (Kades) dan selaku Ketua Forum Kades Kecamatan Pemulutan MUSIADI didampingi Camat Pemulutan Muhammad Panca Rahmat SH. Ms.i., umumnya menyambut baik penandatanganan kesepakatan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Ilir (Kajari-OI).
“Tujuannya kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan terhadap hukum, terutama dalam hal pengelolaan dana desa dan mencegah potensi masalah hukum di tingkat desa. Kajari, dalam hal ini, memberikan pendampingan hukum, bantuan hukum, dan pertimbangan hukum kepada pemerintah desa. PPWI-OI