Ogan Ilir, Sumsel – Baranewssumsel.online.com, Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.I.K., Resmi mengeluarkan larangan keras terhadap pemutaran musik remix atau house music dalam kegiatan masyarakat. Larangan ini bukan tanpa alasan, sebab jenis hiburan tersebut dinilai membuka peluang bagi penyalahgunaan narkoba, minuman keras, perjudian, hingga tindakan asusila yang meresahkan warga.
Dalam imbauan yang disampaikan secara terbuka, Kapolres menegaskan bahwa kegiatan semacam ini kerap menjadi kedok untuk aktivitas ilegal dan melanggar hukum. Sanksi tegas berupa pembubaran acara hingga proses hukum akan diterapkan kepada pihak penyelenggara yang membandel.
Menanggapi langkah tegas dari Polres Ogan Ilir, DPC PPWI (Persatuan Pewarta Warga Indonesia) Kabupaten Ogan Ilir menyampaikan dukungan penuh terhadap kebijakan tersebut. Ketua DPC PPWI Ogan Ilir, Fidiel Castro, menilai bahwa penertiban ini merupakan bagian dari upaya menjaga moralitas publik dan mencegah degradasi sosial di masyarakat.
“Kami dari DPC PPWI Ogan Ilir sangat mengapresiasi langkah Kapolres. Ini adalah bentuk nyata komitmen kepolisian dalam menjaga ketertiban umum dan menyelamatkan generasi muda dari pengaruh negatif,” tegas Fidiel Castro.
Fidiel juga mengajak para pewarta dan media lokal untuk ikut serta dalam mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya membangun lingkungan yang sehat dan bebas dari praktik-praktik merusak.
Langkah preventif ini pun mendapat tanggapan positif dari sejumlah tokoh masyarakat dan organisasi lokal. Diharapkan, dengan sinergi antara aparat dan masyarakat, Ogan Ilir bisa menjadi daerah yang lebih aman, tertib, dan berbudaya. *PPWI-OI*