Indralaya-Ogan Ilir, – Baranewssumsel.online.com, Selama 3 tahun bungkam, Aidil Fitri menggelar konferensi pers terkait kasus dugaan mafia tanah yang menjeratnya pada 2023 lalu.
Kepada wartawan, Aidil mengatakan dirinya akan melaporkan balik Syafruddin dan menuntut putri Syafruddin yakni Ula Aulia yang saat ini merupakan ASN P3K kepada Badan Kepegawaian Nasional Pusat dan Provinsi Sumatera Selatan.
Di hadapan awak media Aidil memaparkan, proses hukum khususnya tingkat penyelidikan di polres ogan ilir telah dihentikan (SP3) pada 17 Oktober 2024 lalu.
Ia menjelaskan, mengenai pasal yang disangkakan pada saya yakni pasal 372 dan 378 KUHP, tentang penipuan dan penggelapan tanah. Dan Reskrim Ogan Ilir dengan tegas menyatakan penghentian penyelidikan, bahwa tidak terbukti tindak pidana dan tidak cukup bukti untuk memenuhi unsur pasal yang disangkakan.
“Dengan diberhentikannya penyelidikan kasus ini oleh Reskrim Ogan Ilir, saya resmi dinyatakan tidak terbukti bersalah”, kata Aidil Fitri saat konferensi pers di kantor Sekretariat PPWI OI di Indralaya Selatan, Kamis (8/5/ 2025).
Aidil membeberkan, pada akhirnya Syafruddin ini kembali mengajukan laporan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Kayu Agung pada bulan Oktober 2024.
Namun setelah menjalani 11 kali persidangan perdata, tetap saja tidak bisa membuktikan objek tanah yang dituduhkan pada saya oleh karena dasar surat tanahnya atas nama usman. Dan tanah yang saya jual ke Pemda Ogan Ilir dasar surat tanahnya atas nama Yakubri.
“Dan Alhamdulillah putusan pada 17 April 2025 tadi menetapkan mengabulkan permohonan pencabutan perkara saya tersebut”, ujarnya.
Puncaknya, hari ini saya sudah membuat laporan balik terhadap Syafruddin atas pasal 311 dan 317 KUHP tentang fitnah terhadap saya ke pihak Polres Ogan Ilir.
Sudah sangat jelas dalam kasus tanah itu, saya difitnah keji, sakit lumpuh anaknya dijadikan bahan fitnah, mereka merekayasa sedemikian rupa guna penggiringan opini publik.
Dalam hal ini, Saya pun akan menjerat putri Syafruddin, seorang guru P3K SD di Tanjung Raja dengan Undang-Undang ITE, di mana saat ini prosesnya tengah berjalan.
“Saya meminta aparat hukum untuk bersikap profesional dan tegak lurus terhadap apa yang saya sampaikan ini dan mohon segera ditindaklanjuti”, ungkapnya.
Aidil meminta keadilan atas kasusnya dengan Syafruddin ini, terkhusus pada Ula Aulia atas kasus pelanggaran UU ITE, pencemaran nama baiknya selama ini.
Ia meminta kepada BKN Pusat maupun Provinsi Sumsel, Dinas Pendidikan Provinsi, Bupati Ogan Ilir, Sekda, Inspektorat dan Ka Dinas Pendidikan Ogan Ilir untuk memprosesnya.
“Apabila kasus ASN P3K atas nama Ula Aulia binti Syafruddin ini tidak diproses maka ia bersama kuasa hukumnya akan mengambil langkah somasi hukum tegas kepada BKN Provinsi Sumsel dan Dinas Pendidikan Ogan Ilir”,tandasnya tegas.
Kasus yang disangkakan mereka kepada saya terbukti kental unsur politik dan penuh rekayasa.
“Dan saya mengimbau pada masyarakat Burai, jangan mudah menuduh (memfitnah) orang dan sampai termakan politik”, pungkasnya. *PPWIOI*