Kejari PALI Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Dana Pelatihan UMKM Senilai Rp2,7 Miliar, Kerugian Negara Capai Rp1,7 Miliar

BARA NEWS SUMSEL

- Redaksi

Minggu, 15 Juni 2025 - 06:00 WIB

50228 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALI – Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, melalui penyidik bidang pidana khusus menetapkan dan menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pelaksanaan kegiatan pelatihan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pemerintah Kabupaten PALI Tahun Anggaran 2023. Langkah hukum ini diumumkan pada Kamis, 12 Juni 2025 dan dikonfirmasi oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari PALI, Rido Dharma Hermando, dalam keterangan tertulis yang disampaikan kepada media, Jumat, 13 Juni 2025.

Penahanan dilakukan terhadap dua orang tersangka masing-masing berinisial BD dan MB. Tersangka BD merupakan ASN yang menjabat sebagai Pengguna Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pelaksanaan Pemberdayaan Industri dan Peran Serta Masyarakat di lingkungan Disperindag Kabupaten PALI. Sementara MB adalah pihak penyedia jasa atau kontraktor pekerjaan, sekaligus menjabat sebagai Direktur CV. Restu Bumi, perusahaan yang memenangkan proyek pelatihan UMKM tahun anggaran 2023 tersebut.

Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten PALI pada tahun 2023 mengalokasikan anggaran sebesar Rp2.731.120.000 untuk sejumlah kegiatan pelatihan yang bertujuan memberdayakan pelaku UMKM. Kegiatan tersebut meliputi pelatihan Batik dan Bordir di Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kerajinan dan Batik Yogyakarta senilai Rp587.590.000, pelatihan Pewarnaan Batik di Rumah Batik Berkah Jambi sebesar Rp276.094.000, pelatihan Batik Cap juga di Yogyakarta senilai Rp276.094.000, serta pelatihan Ukir Kayu di lokasi yang sama dengan nilai Rp315.105.000. Selanjutnya, pelatihan Tempurung Kelapa di Yogyakarta sebesar Rp302.861.000, pelatihan Anyaman di Anggun Rotan Bantul Yogyakarta senilai Rp315.134.000, pelatihan Jumputan di Wiyah Mulyadi Palembang sebesar Rp314.594.000, dan pelatihan Songket di Bellazie Songket Palembang senilai Rp357.875.000.

Namun dalam proses penyidikan, tim penyidik menemukan berbagai kejanggalan yang mengarah pada perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Kejari PALI mengungkap adanya praktik mark up atau penggelembungan anggaran dalam berbagai pos pembiayaan kegiatan pelatihan tersebut. Di antaranya meliputi mark up atas belanja Alat Tulis Kantor (ATK), belanja bahan cetak, dan belanja publikasi pada seluruh kegiatan pelatihan. Selain itu ditemukan juga belanja fiktif untuk pengadaan materi pelatihan, mark up atas belanja barang yang diserahkan kepada masyarakat, dan honorarium narasumber pada empat kegiatan pelatihan. Tidak hanya itu, dugaan mark up juga terjadi dalam anggaran perjalanan dinas dalam provinsi pada dua kegiatan serta perjalanan dinas luar provinsi pada enam kegiatan pelatihan.

Temuan lainnya yang memperkuat adanya unsur tindak pidana korupsi adalah belanja fiktif yang dilakukan secara sistematis dalam delapan kegiatan pelatihan pada sub kegiatan belanja materi. Seluruh praktik ini dinilai melanggar asas transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi penggunaan keuangan negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang diterbitkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sumatera Selatan, melalui dokumen bernomor PE.03.03/SR-161/PW07/5/2025 tertanggal 28 Mei 2025, total kerugian negara akibat praktik korupsi dalam kegiatan tersebut mencapai Rp1.701.382.027 dari total anggaran Rp2.731.120.000. Artinya, lebih dari 62% dari anggaran yang seharusnya digunakan untuk mendukung kemajuan UMKM justru tidak digunakan sebagaimana mestinya dan diduga dinikmati oleh pihak-pihak tertentu.

Kejaksaan Negeri PALI menegaskan bahwa proses hukum terhadap kedua tersangka akan terus berlanjut. Tidak tertutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka lain seiring dengan perkembangan penyidikan. Kejari PALI juga menyampaikan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk penyimpangan keuangan negara dan menyerukan kepada seluruh pihak agar bersikap transparan serta bertanggung jawab dalam pengelolaan anggaran.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi instansi pemerintah di daerah agar tidak bermain-main dengan anggaran negara yang semestinya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, khususnya pelaku UMKM yang menjadi tulang punggung perekonomian nasional. Penegakan hukum yang tegas dan transparan diharapkan dapat menjadi efek jera dan mendorong budaya integritas dalam pengelolaan keuangan daerah. (*)

 

Berita Terkait

Senin, 18 Agustus 2025 - 11:19 WIB

Wakil Ketua DPRD Ogan Ilir Hadiri Pengibaran Bendahara HUT RI Ke 80 Dilapangan Komplek Perkantoran Tanjung Senai

Senin, 18 Agustus 2025 - 06:01 WIB

Rapat Panitia Lomba Perahu Bidar Ogan Ilir HUT RI Ke-80 Umumkan Tata Tertib Perlombaan

Kamis, 14 Agustus 2025 - 06:45 WIB

Dirgahayu HUT RI ke 80 SMAN 1 Indralaya Gelar Berbagai Lomba 17 Agustus, Pesan Bijak Pak Pudyo!

Selasa, 12 Agustus 2025 - 09:59 WIB

Atas Nama MKKS KABUPATEN OGAN ILIR-SUMSEL Mengucapkan Selamat Dirgahayu KEMERDEKAAN RI Ke 80

Senin, 11 Agustus 2025 - 14:46 WIB

Kepala SMAN 1 Indralaya Selatan Beserta Jajarannya Mengucapkan Selamat Dirgahayu Kemerdekaan RI Ke 80

Senin, 11 Agustus 2025 - 14:44 WIB

Catatan Kecil dari Sulut: Dihadiri Sejumlah Jenderal, Ketum PPWI Lantik Pengurus PPWI Sulawesi Utara

Senin, 11 Agustus 2025 - 10:06 WIB

Dua Tahun Tak Ada Kejelasan, Kasus Kematian Bayi Ibu Asiah Kini Baru Digulirkan Kembali Oleh Pihak Kepolisian!!

Rabu, 6 Agustus 2025 - 04:31 WIB

Kepala UPT Puskesmas Simpang Timbangan Ogan Ilir Beserta Jajarannya Mengucapkan Selamat Dirgahayu Kemerdekaan RI Ke 80

Berita Terbaru